Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang disusun secara langsung oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan pejabat resmi atau mengikuti standar baku tertentu, dan disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Kekuatan bukti dari akta di bawah tangan hanya berlaku antara pihak-pihak tersebut. Jika para pihak tidak membantah dan mengakui tanda tangan mereka dalam perjanjian tersebut, maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan yang setara dengan akta otentik.
Akta di bawah tangan diatur dalam Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tulisan di bawah tangan meliputi akta-akta yang ditandatangani tanpa melibatkan pejabat resmi, termasuk surat-surat, register, dokumen rumah tangga, dan jenis tulisan lain yang dibuat tanpa keterlibatan pegawai umum.
Bagaimana Suatu Perjanjian dianggap sah?
Pembuatan akta dibawah tangan biasanya diikuti setelah terpenuhinya syarat sah perjanjian yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1320 sebagai berikut :
untuk sah nya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yakni:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Sementara itu dalam Pasal 1866 KUH Perdata yang termasuk alat-alat bukti adalah:
- Bukti tertulis/surat.
- Bukti saksi.
- Persangkaan.
- Pengakuan dan sumpah.
Macam-Macam Surat/Akta dalam KUHPerdata
- Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi kewenangan oleh negara menurut ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya akta yang dibuat oleh Notaris.
- Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat.
Dengan demikian, surat perjanjian bawah tangan yang Anda buat tersebut, sebagaimana ketentuan hukum acara perdata ada, dapat dipakai sebagai suatu bukti, dan jika memang terhadap perbuatan hukum (perjanjian) yang dilakukan hanya ada surat/Akta di bawah tangan dan tidak ada surat perjanjian secara otentik, maka jelas surat perjanjian bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat juga, apalagi jika isinya tidak disangkal/diakui oleh para pihak yang membuat dan menandatanganinya.
Akan tetapi, dalam acara perdata memang akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih dari akta di bawah tangan, misalnya jika dalam satu perbuatan hukum ternyata ada dua akta, yang satu otentik dan yang satu di bawah tangan, maka tentunya akta otentik tersebut yang lebih kuat digunakan sebagai alat bukti dan diakui sebagai alat buktinya daripada akta di bawah tangan, kecuali jika memang dapat dibuktikan bahwa terdapat ketidakbenaran terhadap isi dan keberadaan akta otentik tersebut.