Di era digital saat ini, transaksi jual beli media elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, seiring dengan meningkatnya volume transaksi ini, tantangan hukum juga semakin kompleks. Salah satu isu yang sering muncul adalah wanprestasi, atau pelanggaran kontrak, yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi tersebut.

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata telah diatur syarat sahnya perjanjian, yaitu sebagai berikut.

  1. Kata sepakat antara para pihak yang membuat perjanjian artinya kesepekatan yang dibuat dilakukan dengan sadar tanpa paksaan, kekhilafan, ataupun penipuan;
  2. Kecakapan untuk melakukan tindakan hukum;
  3. Hal tertentu;
  4. Sebab yang halal

Syarat kesatu dan kedua merupakan syarat subjektif, dimana apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif yang apabila tidak terpenuhi berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.

Wanprestasi adalah keadaan seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau Undang-Undang. Wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, atau tidak sempurna memenuhi prestasi.

Wanprestasi dalam konteks transaksi jual beli media elektronik bisa mencakup berbagai situasi, mulai dari pengiriman barang yang tidak sesuai spesifikasi, kegagalan dalam memberikan dukungan teknis, hingga masalah terkait harga barang dan pembayaran oleh konsumen. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan prestasi (kewajiban) yang menjadi objek perjanjian antara mereka dalam kontrak. Oleh karena itu, tindakan wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak maka pihak yang merasa dirugikan berhak meminta perlindungan hukum melalui pengadilan untuk memaksa orang melakukan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Mengingat pentingnya hal tersebut maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang–Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE. Apa saja prestasi (kewajiban) yang harus dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha pada media elektronik?

Prestasi (kewajiban) yang harus dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha pada media elektronik adalah sebagai berikut.

  1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan;
  2. Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi. Barang yang diberikan kepada pembeli merupakan benar-benar milik pembeli yang bebas dari suatu beban atau tuntutan dari suatu pihak dan penjula wajib menanggung cacat-cacat yang tersembunyi pada barang yang dijualnya meskipun penjual tidak mengetahui cacat tersebut pada awalnya, kecuali sebelum adanya transaksi jual beli sudah ada perjanjian terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

Apabila penjual atau pelaku usaha melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli pada media elektronik dapat menempuh jalur hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU ITE. Berdasarkan Pasal 39 UU ITE menjelaskan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam transaksi jual beli pada media elektronik dapat melalui arbitrase, mediasi, konsodilasi, dan juga negoisasi. Namun, apabila dari pihak penjual tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan wanprestasinya maka pembeli mempunyai hak untuk menuntut pihak yang merugikan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU ITE dengan alat-alat bukti yang dapat digunakan, seperti bukti transfer atau pembayaran, SMS atau e-mail yang menyatakan kesepakatan untuk melakukan pembelian, nama, alamat, nomor telepon, dan nomor rekening pelaku usaha.