Penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain-lain. Tindakan ini merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Akan tetapi, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat mengambil langkah hukum pidana dan perdata terkait penyerobotan.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pidana Penyerobotan Tanah

Konflik yang terjadi terhadap pertanahan jelas didorong karena adanya kepentingan (interest). Kepentingan-kepentingan ini dalam terjadinya konflik sehingga salah satu pihak atau keduanya atau lebih melakukan tindakan perbuatan melawan hukum di bidang pertanahan. Pada umumnya tidakan penyerobotan tanah terjadi karena disebabkan hal-hal berikut :

  • Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya;
  • Ketidaktahuan dari korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban;
  • Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkansusahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap;
  • Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut;
  • Adanya sindikat secara berkelompok yang melakukan pemalsuan surat atas tanah.

Sanksi Hukum Pelaku Penyerobotan Tanah

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyerobotan tanah diatur secara jelas pada Pasal 385 dengan hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Kasus penyerobotan lahan juga dapat mengakibatkan tindak pidana lainnya, seperti:

  1. Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 412: Perusakan barang, pagar, bedeng, plang, bangunan, dan lain-lain;
  2. Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP: Pemalsuan dokumen/akta/surat yang berkaitan dengan tanah.

Sanksi untuk penyerobotan dan pengerusakan juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pasal tersebut menentukan bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin yang sah dari pemilik atau yang berhak. Jika ketentuan ini dilanggar, pelanggar dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6.

Menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan di mana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah orang lain.

Langkah Hukum Penyerobotan Tanah

Terdapat dua langkah hukum yang dapat Anda ambil jika Jika pihak yang berhak merasa dirugikan, yaitu:

  1. Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang dirugikan akibat tindakan penyerobotan lahan. Dasar hukum untuk mengajukan gugatan ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:
    “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian untuk orang lain, mewajibkan orang lain karena salahnya itu mengganti kerugian tersebut.”Permintaan dari Penggugat sebagai pihak yang dirugikan dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan tanah meliputi:
    • Menyatakan bahwa pihak yang melakukan penyerobotan lahan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    • Memerintahkan pihak tersebut untuk pergi atau pindah dari tanah yang diserobot;
    • Jika pihak penyerobot tanah merasa memiliki bukti kepemilikan, seperti sertifikat, mereka dapat meminta agar sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan ke Polisi
    Terdapat dua aturan yang dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah ke polisi, yaitu:
    • Pasal 385 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir, dapat dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
    • Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1960: Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dihukum dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).