Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan apabila akan melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas, di antaranya sebagai berikut.
- Pahami tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan hak-hak mereka seperti Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas serta aturannya yang relevan, serta aturan-aturan hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan lain yang relevan dengan kasus.
- Lakukan investigasi yang mendalam untuk mempelajari kasus dengan sedetail mungkin, mengidentifikasi saksi, alat bukti yang memungkinkan, karena kronologi kasus yang lengkap akan sangat membantu dalam setiap proses. Dalam melakukan investigasi, seringkali pendamping akan menghadapi kesulitan komunikasi dengan penyandang disabilitas tertentu seperti disabilitas runggu wicara, disabilitas netra atau disabilitas mental. Untuk itu, bekerjasamalah dengan orang-orang terdekat yang dapat berkomunikasi dengan lebih baik terhadap yang bersangkutan. Sekolah, organisasi penyandang disabilitas setempat, keluarga atau pihak-pihak yang biasa berinteraksi dengan penyandang disabilitas bisa menjadi alternatif termudah. Dalam situasi dimana pihak bantuan di atas tidak memungkinkan, jangan frustasi, melainkan fokus pada apa yang bisa dilakukan untuk memampukan komunikasi para penyandang disabilitas, dan jangan fokuskan pada ketidakmampuan yang justru tidak akan melahirkan Solusi. Hal sederhana bisa jadi sangat membantu seperti kalender sebagai alat pengingat peristiwa dan waktu bagi korban telepon genggam, komputer atau pena dan kertas sebagai alat komunikasi melalui tulisan, serta media peraga lainnya.
- Dalam kasus dimana penyandang disabilitas adalah korban, yakinkan kepada pihak-pihak terdekat korban seperti orang tua, saurdara, sekolah, bahwa kasus yang menimpa korban ini adalah tindak ketidakadilan yang harus dibela dan diproses secara hukum dikarenakan salah satu penyebab tidak terungkapnya permasalahan ketidakadilan dan tidak terprosesnya kasus tersebut secara hukum adalah ketiadaan dukungan dari pihak-pihak terdekat.
- Setelah memasuki proses pelaporan dan penyidikan, pendamping harus selalu proaktif menanyakan proses penyidikan kepada pihak kepolisian sehingga mengetahui perkembangan kasus. Hal ini dilakukan untuk menghindari penghentian perkara secara diam-diam. Dalam beberapa kasus, para pelaku akan berupaya dengan berbagai cara supaya kasus tidak berlanjut sampai tingkat pengadilan.
- Membangun jaringan dengan banyak pihak misalnya Lembaga Swadaya, Organisasi Masyarakat, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayana Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan yang sangat penting adalah organisasi penyandang disabilitas serta pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan teknis seperti sekolah yang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat, atau ahli terkait disabilitas jika diperlukan.
- Jika diperlukan, misalnya karena menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan atau peradilan, disarankan untuk menulis surat tentang hal yang terjadi kepada pimpinan Lembaga yang melakukan kejanggalan dengan memberi tembusan kepada Lembaga yang lebih tinggi dan pada komisi masing-masing. Misalnya, Surat kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komnasham, KPAI, dan Komisi Kepolisian.
- Apabila diperlukan dapat melakukan aksi menuntut keadilan bagi korban. Ada banyak cara untuk dapat tercapainya maksud untuk menuntut keadilan. Misalnya, demonstrasi bisa dilakukan dengan cara membagi bunga yang diberi tulisan-tulisan, membagi leaflet, aksi diam, dan sebagainya.
- Hal yang sangat penting dan berdampak besar adalah memuat berita kasus di media. Tetapi tidak diperkenankan menyebut identitas korban secara jelas. Berita di media akan membuat kasus ini diperhatikan oleh Lembaga yang lebih timggi karena ada pengawasan.