Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hasil kreasi manusia yang berasal dari kemampuan intelektual, berupa karya ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran dan berbentuk ekonomi kreatif yang tidak berwujud, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Hak untuk melindungi karya cipta, rasa, dan karsa individu atau kelompok merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu, HaKI adalah suatu kemampuan yang harus dipahami dan dihargai. Kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual dapat memotivasi kita untuk berinovasi dan menciptakan hal-hal baru yang kreatif. Siapa pun yang ingin berkembang harus berperan aktif dalam membangun kemampuan daya saing dengan menciptakan inovasi. Kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Kekayaan intelektual yang bersifat non-komunal yang meliputi, Hak cipta (copyright) paten (patent), merek (trademarks), rahasia dagang (trade secrets), desain industri (industrial design), desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit layout design), dan varietas tanaman (plant variety).
- Kekayaan intelektual komunal adalah ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expressions), pengetahuan tradisional (traditional knowledge), indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication), serta sumber daya genetik (genetic resources).
Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual Non-Komunal:
- Hak Cipta (Copyrights) Hak cipta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 1, diberikan secara otomatis ketika sebuah ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang dapat dilihat atau dirasakan. Dengan demikian, hak cipta timbul tanpa perlu pendaftaran. Ciptaan yang dilindungi meliputi karya tulis, lagu, drama, karya seni, dan sebagainya, sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014. Dalam hak cipta, pencipta memiliki hak eksklusif atas karya ciptaannya, termasuk hak untuk menjual, menggandakan, dan memperoleh manfaat dari karya tersebut, meskipun tidak mendaftarkannya.
- Paten (Patent), Paten memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya atas suatu temuan di bidang teknologi, baik untuk dilaksanakan sendiri maupun diberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten harus didaftarkan agar dapat memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum untuk paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
- Merek (Trademarks), Merek adalah tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang atau jasa, yang bisa berupa gambar, kata, nama, angka, atau kombinasi berbagai unsur. Merek harus didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum, yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Perlindungan merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
- Rahasia Dagang (Trade Secrets), Rahasia dagang adalah informasi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya, terutama dalam bidang teknologi atau bisnis. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan, memberikan lisensi, atau melarang pihak lain mengungkapkan informasi tersebut. Seperti hak cipta, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, namun jika terjadi pengalihan hak, pengalihan tersebut harus dicatatkan. Perlindungan rahasia dagang tidak terbatas waktunya, selama informasi tersebut masih dijaga kerahasiaannya.
- Desain Industri (Industrial Design), Desain industri adalah kreasi dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis, seperti kombinasi warna atau garis, dan digunakan untuk menghasilkan produk atau barang. Desain industri dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum yang berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Undang-Undang yang mengatur desain industri adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design), Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan peletakan elemen-elemen dalam sirkuit yang bersifat orisinal, termasuk elemen aktif. Perlindungan hukum untuk desain ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Varietas Tanaman (Plant Variety), Perlindungan terhadap varietas tanaman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, yang memberikan hak kepada pemulia tanaman untuk menggunakan atau memberikan izin penggunaan varietas tanaman yang telah dikembangkan. Perlindungan ini diberikan untuk tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil. Perlindungan berlangsung selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal
- Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Culture Expressions), Ekspresi budaya tradisional mencakup warisan budaya yang dihasilkan dan dipelihara oleh masyarakat lokal, seperti seni musik, tari, prosa, dan upacara adat. Perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan melalui dokumentasi dan kebijakan nasional, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
- Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge), Pengetahuan tradisional merujuk pada informasi dan pengetahuan yang berkembang dalam masyarakat tentang alam, lingkungan, dan kebudayaan. Pengetahuan ini sering kali berkaitan dengan bidang ilmu, industri, atau seni. Namun, perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional masih terbatas karena sistem hak kekayaan intelektual umumnya mengutamakan perlindungan individu, sementara pengetahuan tradisional bersifat komunal.
- Indikasi Geografis dan Indikasi Asal (Indication of Origin and Geographical Indication), Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang memiliki kualitas atau reputasi tertentu yang berkaitan dengan asal geografisnya. Produk yang terdaftar dengan indikasi geografis memiliki perlindungan hukum untuk mencegah klaim sepihak oleh pihak luar. Beberapa produk unggulan Indonesia yang dilindungi indikasi geografis adalah Kopi Arabika Kintamani Bali dan Kopi Gayo.
- Sumber Daya Genetik (Genetic Resources), Sumber daya genetik mencakup berbagai organisme hidup yang memiliki kemampuan untuk menurunkan sifat ke generasi berikutnya, seperti tanaman, hewan, atau mikroorganisme. Perlindungan terhadap sumber daya genetik di Indonesia diatur melalui konvensi internasional yang telah diratifikasi, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994.
Dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia
Dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Berikut adalah beberapa dasar hukum HAKI, yaitu:
- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization,
- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta,
- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek
- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten,
- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,
- Keputusan Presiden RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Selain peraturan-peraturan di atas, Indonesia juga terikat pada berbagai instrumen internasional lainnya yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual, yang menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Secara keseluruhan, dasar hukum HAKI di Indonesia adalah kombinasi dari undang-undang nasional dan perjanjian internasional yang memberikan perlindungan bagi pencipta, penemu, dan pemilik kekayaan intelektual di dalam negeri dan di seluruh dunia.