Hubungan atau interaksi di dalam masyarakat baik orang-perorangan atau antara orang dengan kelompok atau hubungan antara orang dengan masyarakat sangat dimungkinkan timbulnya konflik kepentingan. Banyaknya kepentingan dan konflik kepentingan di tengah masyarakat menyebabkan munculnya banyak tindakan yang melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok masyarakat. Salah satu tindakan yang melanggar hukum tersebut adalah main hakim sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Edisi keempat (2008), main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya). Tindakan main hakim sendiri diartikan tindakan kesewenang-wenangan seseorang atau suatu kelompok dengan melakukan kekerasan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melewati proses hukum yang seharusnya. Masyarakat menumpahkan kemarahannya kepada pelaku kejahatan dengan melakukan pengeroyokan secara beramai-ramai dengan tindakan fisik, mulai dari pemukulan ringan hingga menyebabkan meninggalkan korban tindakan main hakim sendiri atau pelaku tindak pidana. Bagi masyarakat penghukuman seperti itu dianggap lebih efektif.

Apa yang menjadi faktor terjadinya tindakan main hakim sendiri? Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Faktor psikologis: Para pelaku main hakim sendiri cenderung memiliki persepsi yang sangat negatif terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan sehingga para pelaku main hakim sendiri memiliki keinginan untuk menghakimi atau menghukum pelaku tindak pidana tersebut dengan cara kekerasan dan memiliki persepsi massa yang menonton kejadian tersebut akan memberikan dukungan terhadap dirinya.
  2. Faktor Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum: Hukum adalah rule of the game bagi semua interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Peranan hukum dalam masyarakat sebagaimana tujuan hukum adalah menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat yang memiliki perbedaan antara pola-pola perilakunya atau tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma (kaidah) hukum.
  3. Faktor lemahnya penegakan hukum: Kepercayaan masyarakat bahwa negara dapat menegakkan keadilan hukum di tengah masyarakat sangat rendah di samping rasa perikemanusiaan sebagian anggota masyarakat mulai turun. Hal ini disebabkan oleh proses panjang dalam sistem peradilan yang kurang mendidik, di mana sering kali pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dibebaskan oleh penegak hukum dengan alasan bukti yang tidak cukup kuat. Bahkan jika kasus tersebut sampai ke pengadilan, hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
  4. Faktor ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum: Pada saat ini, tatanan sistem hukum yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kondisi ini ditandai oleh pandangan bahwa hukum tidak lagi dianggap sebagai institusi kemanusiaan yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sehingga menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk melanggar hukum yang telah menjadi fenomena baru dalam masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa memiliki kekuasaan dan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya tersebut. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri.

Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sughandi tentang Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit, atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
  2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan: Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sughandi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum, seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang hingga berserakan. Hal ini dapat diancam atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
  3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan: Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sughandi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.