Berita hoax atau berita bohong merupakan penyesatan informasi dengan cara memposting suatu berita yang telah direkayasa mengenai seseorang, suatu kelompok, atau suatu hal yang sedang terjadi di media sosial yang menyebabkan munculnya kebencian dan kemarahan masyarakat.
Penyebaran berita hoax merupakan upaya seseorang dengan secara dan sadar melakukan penyebaran informasi yang tindak akurat mengenai suatu hal yang dikirim oleh seseorang seolah-olah dapat dipercaya ataupun dibuat oleh media yang seolah-olah terpercaya. Penyebaran berita hoax masuk ke dalam kategori kejahatan dunia maya (cyber crimes) yang merupakan kejahatan yang terjadi akibat adanya perkembangan teknologi atau telekomunikasi.
Modus operandi penyebaran berita hoax berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut. Tujuan dari penyebaran berita hoax adalah untuk mengadu domba atau menimbulkan konflik dan permasalahan antar suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Apakah seseorang yang melakukan penyebaran berita hoax dapat dijerat pidana?
Seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana apabila perbuatan tersebut dapat dibuktikan sebagai tindak pidana seperti yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hukum pidana, hanya idividu yang memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya (dapat dikenai hukuman). Adapun syarat-syarat pertanggungjawaban pidana menurut Moeljatno adalah sebagai berikut.
- Seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana.
- Orang tersebut memiliki kemampuan bertanggungjawab dalam melakukan perbuatan pidana.
- Adanya bentuk kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam perbuatan pidana.
- Tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap si pelaku.
Penyebaran berita hoax diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 28 ayat (1): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.”Pasal 28 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Ketentuan Pidana penyebaran berita hoax diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 45A ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45A ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai penyebaran berita hoax, yaitu pada pasal 390 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” Dalam pasal ini terdapat unsur penting, yakni penyiaran kabar bohong benar-benar mengakibatkan harga barang dagangan naik atau turun. Akan tetapi, bisa jadi ada sebab lain yang mengakibatkan naik atau turunnya harga barang tersebut sehingga dalam praktiknya tidak mudah dalam membuktikan kesalahan dalam perbuatan seseorang.
Untuk dapat dipidananya pelaku penyebaran berita hoax maka pelaku tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 45 A ayat (1) atau Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 390 KUHP. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka pelaku tersebut tidak dapat dikenakan pidana.