
Pengangkatan anak (adopsi) dikenal dalam hukum adat di seluruh Indonesia, sedangkan KUH Perdata tidak mengenal adopsi. Karenanya pada 1917, KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) itu dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa.
Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, sedangkan dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Tanggung Jawab Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Syarat-Syarat dan Prosedur Pengangkatan Anak
Menurut SEMA Nomor 2 Tahun 1979 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979, syarat dan prosedur pengangkatan anak adalah sebagai berikut:
- Permohonan pengesahan/pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI).
Syarat bagi calon orang tua angkat (Pemohon):
- Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan.
- Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption) diperbolehkan.
Syarat bagi calon anak yang diangkat:
- Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus dilampirkan surat izin tertulis dari menteri sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak di bidang pengangkatan anak.
- Calon anak angkat yang berada dalam asuhan yayasan sosial di atas harus pula mempunyai izin tertulis dari menteri sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
- Permohonan pengesahan/pengangkatan anak WNI oleh orang tua angkat WNA.
Syarat bagi calon orang tua angkat (WNA)/Pemohon:
- Harus telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Harus disertai izin tertulis menteri sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua angkat (WNA) mmperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI.
- Pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu yayasan sosial yang memiliki izin dari Departemen Sosial.
- Pengangkatan anak WNI oleh seorang WNA yang tidak terikat perkawinan yang sah/ belum menikah (single parent adoption) tidak diperbolehkan.
Syarat bagi calon anak WNI yang diangkat:
- Usia calon anak angkat harus belum mencapai umur 5 tahun.
- Disertai penjelasan tertulis dari menteri sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon anak WNI yang bersangkutan diizinkan untuk diang- kat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNA yang bersangkutan.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/ domisili anak yang akan diangkat (WNI/WNA). Proses pemeriksaan di persidangan sama dengan pemeriksaan perkara perdata.