PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) DI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hasil kreasi manusia yang berasal dari kemampuan intelektual, berupa karya ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran dan berbentuk ekonomi kreatif yang tidak berwujud, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Hak untuk melindungi karya cipta, rasa, dan karsa individu atau kelompok merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu, […]

PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Tenaga kerja adalah modal utama dalam pelaksanaan pembangunan. Tujuan utama dari pembangunan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk tenaga kerja itu sendiri. Sebagai pelaksana pembangunan, tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya, kewajiban yang jelas, serta pengembangan potensi mereka. Di Indonesia, setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan […]

URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 angka 1 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Regulasi perlindungan konsumen dalam suatu undang-undang tidak lain bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, juga kepastian hukum atas sengketa konsumen yang timbul […]

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PADA MEDIA ELEKTRONIK

Di era digital saat ini, transaksi jual beli media elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, seiring dengan meningkatnya volume transaksi ini, tantangan hukum juga semakin kompleks. Salah satu isu yang sering muncul adalah wanprestasi, atau pelanggaran kontrak, yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi tersebut. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata […]

KEKUATAN BUKTI SURAT DIBAWAH TANGAN

Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang disusun secara langsung oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan pejabat resmi atau mengikuti standar baku tertentu, dan disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Kekuatan bukti dari akta di bawah tangan hanya berlaku antara pihak-pihak tersebut. Jika para pihak tidak membantah dan mengakui tanda tangan mereka dalam perjanjian tersebut, […]

Open chat
Scan the code
Hello đź‘‹
Can we help you?