Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk
hasutan, provokasi maupun hinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, pamflet, spanduk atau banner ataupun dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupun media elektronik lain.

Bentuk-Bentuk Ujaran Kebencian

Menurut SE Kapolri No. 6 Tahun 2015, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:

  1. penghinaan;
  2. pencemaran nama baik;
  3. penistaan;
  4. perbuatan tidak menyenangkan;
  5. memprovokasi;
  6. menghasut;
  7. penyebaran berita bohong;

Semua tindakan ujaran kebencian, pada umumnya memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas baik yang dilakukan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, dan perkataan yang mengandung SARA.

Pidana atas Penghinaan/Pencemaran Nama Baik/Fitnah

  • Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Atas tindakan tersebut, setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

  • Pasal 310 KUHP
  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
  • Pasal 311 KUHP
  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 KUHP No. 1-3 dapat dijatuhkan.

Pidana atas Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

  • Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 juga mengatur sendiri mengenai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencianatau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Atas tindakan tersebut, setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun dalam praktiknya tergantung dari Penuntut Umum dan putusan Hakim akan menggunakan pasal yang mana untuk menjerat perbuatan ujaran kebenciaan pada pasal yang telah dijabarkan di atas dengan tujuan agar semua unsur dalam pasal terpenuhi.