
Konflik agraria di Indonesia tak kunjung surut. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merekam setidaknya ada 341 letusan konflik sepanjang 2025 saja, yang mencakup wilayah seluas 914 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga. Jika ditarik rentang satu dekade (2015-2025), KPA mencatat ada 3.575 konflik tanah yang membentang di atas 8,33 juta hektare lahan.
Di tengah situasi yang memanas ini, proses legislasi di dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru bergerak secepat kilat. Sempat gagal masuk daftar prioritas tahun sebelumnya, RUU Reforma Agraria mendadak disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada akhir Agustus 2026. Tak sampai sebulan kemudian, tepatnya 22 September 2026, DPR resmi mengesahkannya menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Kini fokus publik pun bergeser. Payung hukumnya sudah ketok palu. Pertanyaan utamanya sekarang adalah apakah undang-undang ini benar-benar sanggup menjadi obat mujarab, atau sekadar menambah tumpukan kertas regulasi?
Salah satu akar masalahnya adalah tumpang tindih regulasi dan izin. Anggota Baleg Darori Wonodipuro menjelaskan bahwa urusan pertanahan selama ini bertumpu pada dua aturan besar, yaitu UUPA 1960 dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Ketua Panja RUU, Iman Sukri, menyebut banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih sebagai salah satu alasan RUU ini dibutuhkan. Ia mencontohkan wilayah desa yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Di Komisi II DPR, daftar persoalannya lebih panjang lagi seperti tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha pertambangan, sertifikat hak milik, hingga penetapan kawasan hutan.
Akar lainnya adalah ketimpangan penguasaan tanah. Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat 27,80 juta petani pengguna lahan, dan 17.251.432 di antaranya adalah petani gurem yang menggarap kurang dari 0,5 hektare. Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pernah menyampaikan bahwa dari sekitar 70 juta hektare tanah non-hutan, sekitar 30 juta hektare berbentuk HGU dan HGB yang dikuasai sekitar 3.500 perusahaan. Perlu dicatat, angka terakhir ini pernyataan menteri, bukan hasil sensus BPS. Perbandingan Sensus Pertanian 2013 dengan 2023 juga sebaiknya dibaca hati-hati karena dasar penghitungannya berbeda.
Gambaran nyatanya bisa dilihat di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin. KPA Sumatera Selatan menyoroti sengketa lahan sekitar 121 hektare di sana, yang kini disebut-sebut sebagai ujian awal bagi undang-undang baru. Menurut KPA Sumsel, konflik seperti ini berkelindan dengan ketimpangan penguasaan, tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan oleh korporasi, dan proses hukum yang menyeret warga. Karena itu, ia tidak bisa selesai hanya dengan membagikan sertifikat.
Sebenarnya semangat reforma agraria bukan hal baru. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sudah menjadi landasan konstitusionalnya. UUPA 1960 menjadi dasar hukum pertanahan, dan TAP MPR IX/2001 memberi mandat pembaruan agraria. Namun pada masa-masa terakhir, pelaksanaannya bertumpu pada peraturan presiden, yaitu Perpres 86/2018 dan kemudian Perpres 62/2023. Perpres yang terakhir sebenarnya memuat lima strategi yakni legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.
Masalahnya ada di praktik. Evaluasi Sajogyo Institute terhadap program era Presiden Jokowi menunjukkan target sertifikasi (PTSL) tercapai 124 persen, sementara redistribusi lahan, terutama di kawasan hutan, jauh tertinggal. Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute, mengingatkan bahwa perpres tersebut terlalu berfokus pada sertifikasi. Menurutnya, aturan baru harus mengutamakan redistribusi. Di sinilah alasan mengapa level undang-undang dianggap penting, ia mengikat lintas sektor dan tidak bergantung pada kemauan politik satu pemerintahan.
Apa Saja yang Diatur UU Baru?
Menurut laporan Baleg di rapat paripurna, substansi utamanya meliputi penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, peta jalan reforma agraria, lokasi prioritas, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria. Naskah akhirnya terdiri atas 14 bab dan 53 pasal, setelah 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas dan 55 pihak dilibatkan. Sebelumnya, draf inisiatif DPR memuat 16 bab dan 70 pasal.
Ada beberapa hal yang menonjol. Pertama, undang-undang ini mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, dengan tujuan mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi lahan. Kedua, ada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang penetapannya dapat mempertimbangkan ketimpangan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, hingga penguasaan yang melampaui batas maksimum. Ketiga, undang-undang ini mengamanatkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tahap pembahasan, lembaga ini sempat dirancang bernama BRAN. Keempat, perlindungan hukum diatur bagi penerima reforma agraria, pendamping, pelapor, saksi, dan siapa pun yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Di kalangan masyarakat sipil, dua pandangan sudah lama berkembang. Sajogyo Institute menekankan bahwa yang dibutuhkan adalah redistribusi, bukan sekadar administrasi. KPA melihat UU ini sebagai kebijakan negara yang berkelanjutan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Bagi KPA, pengesahannya memberi dasar hukum yang lebih tinggi ketimbang pengaturan lewat Perpres.
Tantangan
Pengesahan baru babak pertama, dan ada beberapa hal yang patut dicermati.
Yang pertama adalah harmonisasi antarsektor. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menegaskan bahwa aturan ini harus memperkuat dan melaksanakan prinsip UUPA, bukan menggantikannya. BPHN juga meminta agar aturan ini diselaraskan dengan sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang, serta mengingatkan bahwa kawasan hutan tidak otomatis menjadi objek reforma agraria tanpa proses yang sah. Pada tahap pembahasan, Anggota Baleg Muhammad Khozin bahkan memperingatkan bahwa satu rumusan bersyarat berpotensi membuat sekitar 2,48 juta hektare lahan tidak dapat ditetapkan sebagai LPRA.
Yang kedua adalah kekhawatiran bahwa semangat undang-undang ini dilemahkan. Kekhawatiran itu tidak datang dari satu pihak saja. Kertas posisi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai draf RUU masih memberi ruang besar bagi konsep Barang Milik Negara, Bank Tanah, dan Hak Pengelolaan. Menurut AGRA, redistribusi berisiko berubah menjadi urusan administrasi jika tanah hasil monopoli skala besar tidak secara tegas menjadi sumbernya. AGRA, YLBHI, HuMa, dan sejumlah organisasi lain juga mempertanyakan objek redistribusi, desain kelembagaan, pengecualian lokasi tertentu, sampai ketentuan pidana.
Yang ketiga adalah soal kecepatan. Manajer Advokasi YLBHI menilai pembahasan berlangsung kurang dari 14 hari, bahkan lebih kilat daripada UU Cipta Kerja. DPR punya pandangan berbeda dan merujuk pada pelibatan 55 pihak serta pembahasan 596 DIM. Dua klaim ini sebaiknya diuji sendiri oleh publik dengan membaca naskah akhirnya.
Yang keempat adalah lembaga pelaksananya. KPA meminta lembaga baru itu segera dibentuk dan diberi kewenangan lintas sektor, supaya tidak berakhir sebagai tambahan rantai birokrasi.
UU Pengaturan Reforma Agraria menjawab dua kelemahan lama, yaitu dasar hukum yang hanya setingkat perpres dan fokus yang terlalu administratif. Tetapi undang-undang saja tidak akan menyelesaikan konflik. Sekjen KPA Dewi Kartika menyebut bahwa ukuran keberhasilannya adalah konflik yang benar-benar selesai, tanah yang benar-benar diredistribusikan, dan lembaga khusus yang benar-benar terbentuk, bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi.
Karena itu, mata publik perlu berpindah dari proses pembahasan ke pelaksanaan. Ada beberapa hal konkret yang bisa dipantau yakni kapan lembaga pelaksana dibentuk dan seberapa besar kewenangannya, bagaimana LPRA ditetapkan, seberapa tegas pembatasan penguasaan tanah diterapkan kepada korporasi, dan apakah aturan turunannya memperkuat atau malah mengendurkan mandat undang-undang. Dari situ kita akan tahu apakah komitmen negara terhadap keadilan agraria sungguh-sungguh.