PENJELASAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan peraturan yang mengatur mengenai informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik yang tidak bersifat ketat dan terbatas dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana […]

Aktor Sentral dalam Keterbukaan: Badan Publik, Pengguna Informasi, dan Komisi Informasi

Keterbukaan informasi publik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran sejumlah aktor utama yang saling berhubungan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga lain yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN atau APBD. Termasuk pula organisasi nonpemerintah yang menerima dana […]

Problematika Seputar Keterangan Waris

Pada masa sebelum tahun 1990-an perihal pembagian waris secara Islam dibuat oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris. Akan tetapi, sejak terbitnya edaran dari Mahkamah Agung pada awal tahun 1990-an yang melarang Pengadilan Agama membuat Fatwa Waris untuk WNI beragama Islam dalam hal tidak terjadi sengketa waris. Hal tersebut menyebabkan Keterangan Waris bagi pewaris beragama […]

ADVOKASI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesetaraan hak. Paradigma lama melihat disabilitas sebagai “keterbatasan” semata (charity based), yang […]

Permasalahan Status Hukum Tanah Girik dalam Sistem Pertanahan Nasional di Indonesia

Sebelum UUPA diberlakukan, masyarakat masih mengenal girik sebagai tanda bukti hak atas tanah. Girik pada dasarnya adalah bukti pembayaran pajak bumi atau landrente pada masa kolonial, atau dokumen administratif desa yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah. Pada masa itu, secara yuridis formal girik memang diakui sebagai bukti hak. Namun, setelah UUPA berlaku, kedudukan girik mengalami perubahan […]

Translate »
Open chat
Scan the code
Hello 👋
Can we help you?