KRONOLOGI
Amsal Sitepu merupakan seorang videografer yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi, dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Amsal dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta, karena diduga melakukan mark – up dalam proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal, melalui CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video sekitar Rp30 juta per desa. Hasil audit kemudian menyebut estimasi biaya wajar berada di kisaran Rp24,1 juta. Selisih inilah yang dijadikan dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun, yang menjadi persoalan adalah apakah seorang profesional videografer dalam mematok harganya sebagai jasa professional dapat dikatakan sebagai perbuatan korupsi?.
PERSPEKTIF HUKUM
Dalam hukum pidana, ketika seseorang melakukan pidana adanya unsur – unsur tindak pidana serta syarat sahnya tindak pidana. MenuruT Moeljanto :
- Kelakuan dan akibat (perbuatan)
- Hal Ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
- Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
- Unsur melawan hukum objektif dan subjektif
Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 12 ayat (2) bahwa perbuatan yang diancam sanski pidana harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 36 juga memberikan penjelasan perbuatan pidana berdasarkan dolus (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).
Alat bukti sah menurut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana terbaru pada Pasal 253 Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di
sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak
melawan hukum.
Minimal 2 alat bukti yang bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Lebih khususnya lagi, dalam Pasal 3 dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
ARGUMENTASI
Bahwa dalam tindakan Amsal Sitepu merupakan sah dalam dunia bisnis sebagai jasa professional pembuatan video. Terlebih lagi bahwa amsal sudah memberikan surat penawaran kepada pemerintah sebesar 30 juta dan dalam audit hanya 24,1 juta, hal ini wajar jika seseorang dalam memberikan tawaran jasa videografer professional untuk mendapatkan keuntungan bisnis secara sah secara di awal memberikan penawaran dan di sepakati bersama.
Azmi Syahputra, sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. Menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah dalam penerapan untuk membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi para pekerja profesional. Azmi juga beranggapan bahwa kerugian negara 202 juta di nilai tidak logis, yang dimana sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, alat – alat perekam, keahlian yang dipelajari bertahun – tahun, dubbing dan kebutuhan lain – lain dianggap nol. Hal ini tidak logis dalam kegiatan berbisnis.
Sependapat dengan Azmi, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, ikut serta mengkritik keras penilaian jaksa yang dianggap tidak menghargai proses industri kreatif. “Konsep ide tidak dihargai, langsung diberi nilai nol. Editing diberi nilai nol. Mikrofon yang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat saya kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita,” tegasnya dalam RDPU Komisi III DPR dengan Amsal Sitepu.
Dalam hal ini, hakim dalam putusannya menimbang bahwa terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
IMPLIKASI
Dampak yang terjadi dalam kasus ini bahwa dalam psikologis dan hak – hak Amsal Sitepu dirugikan, tidak hanya Amsal saja bahkan masyarakat yang menaungi di dunia industri kreatif menjadi takut dalam memberikan jasa mereka dengan sah untuk menghindari resiko – resiko hukum yang terjadi seperti yang di alami oleh Amsal. Secara teori hal ini disebut sebagai Chilling Effect yang artinya konsep yang digunakan untuk menjelaskan ketakutan akan masyarakat yang muncul untuk memberikan suara, kritik, ataupun berpartisipasi karena ambiguitas atau peraturan perundang – undangan.
SOLUSI
Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) perlunya melakukan proses peradilan secara mendetail, terutama menerepkan hak tersangka berupa Asas Praduga Tak Bersalah. Untuk memastikan apakah sebuah tindakan seseorang apakah sah secara mens rea (niat jahat), actus reus (tindakan), unsur kesalahan dolus dan culpa, serta alat bukti yang sah menurut peraturan perundang – undangan.
SUMBER
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pakar Nilai Jaksa Keliru, Jasa Profesional Amsal Sitepu Bukan Korupsi
https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-nilai-jaksa-keliru–jasa-profesional-amsal-sitepu-bukan-korupsi-lt69ca50974cb9e/?page=2
Analisis Hukum Kasus Amsal Sitepu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Analisis Hukum Kasus Amsal Sitepu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Chilling Effect
https://id.wikipedia.org/wiki/Chilling_effect#:~:text=Chilling%20effect%20(Indonesia:%20efek%20jeri,hukum%20atau%20peraturan%20perundang%2Dundangan.
https://e-journal.uajy.ac.id/17109/3/HK117442.pdf#:~:text=Unsur%2Dunsur%20atau%20elemen%2Delemen%20perbuatan%20pidana%20(tindak%20pidana),hukum%20objektif%2C%205)%20Unsur%20melawan%20hukum%20subjektif.
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu: Ancaman bagi Industri Kreatif Indonesia
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu: Ancaman bagi Industri Kreatif Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
https://dandapala.com/article/detail/ini-pertimbangan-hakim-vonis-bebas-videografer-amsal-sitepu