
Undang Undang Dasar 1945 menjamin seluruh hak perempuan untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja, meskipun secara normatif perempuan telah dijamin haknya, dalam praktiknya masih banyak hambatan struktural yang membuat mereka tidak menikmati keadilan finansial secara utuh.
Ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi masih menjadi persoalan nyata yang banyak dialami perempuan. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit perempuan yang menghadapi hambatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, memiliki aset atas nama sendiri, atau mengakses permodalan untuk mengembangkan usaha. Padahal, dari sisi hukum, prinsip kesetaraan sudah dijamin dalam konstitusi seperti UUD 1945 dan berbagai peraturan turunannya yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.
Seringkali, realitas di lapangan sering kali berbeda. Nilai-nilai sosial yang masih dipengaruhi budaya patriarki kerap membatasi ruang gerak perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, perempuan dianggap lebih cocok bekerja di sektor tertentu yang cenderung berupah rendah, atau kurang dipercaya dalam pengelolaan keuangan dan kepemilikan aset. Akhirnya banyak perempuan yang pada akhirnya bekerja di sektor pekerjaan informal sehingga rentan terhadap eksploitasi.
Diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat normatif, namun juga bersifat struktural dan kultural. Yang artinya :
– Membuat regulasi namun juga dimbangi dengan peningkatan akses perempuan terhadap bantuan hukum
– Pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang fokusnya mengarah pada perlindungan hak perempuan
Namun solusi agar hak perempuan dapat terjamin di sektor ekonomi tidak hanya bergantung kepada peran negara dan perusahaan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat terutama perempuan adalah dengan memahami regulasi dan hak serta perlindungan terhadap perempuan. Banyak perempuan dirugikan bukan karena tidak punya hak, tetapi karena tidak tahu bahwa mereka dilindungi oleh aturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur soal upah layak, cuti, perlindungan kerja, dan larangan diskriminasi. Dengan memahami dasar ini, perempuan memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika menghadapi ketidakadilan.
Sumber :
https://jurnal.polban.ac.id/an/article/view/945
https://journal.institutemandalika.com/index.php/jomss/article/view/3