Pada saat ingin melakukan pengajuan pembuatan wasiat oleh Warga Negara Asing (WNA), surat wasiat umum (openbaar testament) dibuat di hadapan notaris maka sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris No. 3 Tahun 2004, menjelaskan bahwa notaris wajib melaporkan pembuatan wasiat WNA tersebut ke Pusat Daftar Wasiat Subdit Harta Peninggalan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini berlaku tidak hanya untuk pembuat wasiat seorang WNI, tetapi juga berlaku jika pembuat wasiat adalah seorang WNA. Setiap bulan, notaris harus mengirimkan laporan tersebut dalam jangka waktu 5 hari pada bulan berikutnya.

Isi laporan/pendaftaran wasiat hanya tentang wasiat yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan, tanggal dan nomor akta, berikut nama si pembuat wasiat. Jadi, openbaar testament yang dibuat dihadapan notaris walaupun bersifat umum, pendaftaran wasiat tidak meliputi isinya. Pada saat pembuat wasiat meninggal dunia, sebelum Surat Keterangan Waris dibuat, notaris wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Pusat Daftar Wasiat Subdit Harta Peninggalan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia: apakah semasa hidupnya pewaris tersebut pernah meninggalkan wasiat atau tidak. Hal ini dilakukan karena bisa saja pewaris membuat wasiat di hadapan notaris lain, selain di hadapan yang membuat Surat Keterangan Warisnya. Selanjutnya proses apa yang harus dilakukan setelah pendaftaran ke Pusat Daftar Wasiat?

Proses yang harus dilakukan setelah pendaftaran ke Pusat Daftar Wasiat adalah notaris memiliki kewajiban untuk mendaftarkan wasiat ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk perwakilan wilayah. Adapun kewajiban Pusat Daftar Wasiat adalah memberikan keterangan kepada pihak yang akan membagi warisan, Hak warisan tidak akan keluar sebelum ada surat keterangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Ditjen AHU”). Lingkup tugas Pusat Daftar wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Adanya surat keterangan tersebut menjadi dasar untuk orang yang akan membagi warisan.