Bagi beberapa orang yang mengalami kredit macet, tentunya dapat melakukan beberapa upaya untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit dengan cara sebagai berikut:

  • Penjadwalan Ulang (Rescheduling)

    Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tidak semua debitor dapat mendapatkan kebijakan seperti ini dari pihak bank atau penyedia jasa keuangan, biasanya hanya diberikan kepada debitor yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Selain itu, usaha debitor juga tidak memerlukan syarat penambahan dana atau likuiditas.

    • Persyaratan Ulang (Reconditioning)

    Melakukan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana. Debitor yang bersifat jujur, terbuka, dan ‘cooperative‘ yang kondisinya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan usahanya masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya akan dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.

    • Penataan Ulang (Restructuring)

    Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.

    • Likuidasi (Liquidation)

    Melakukan penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan hutang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada Debitor atau menyerahkan proses penjualan barang jaminan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.