
Keterbukaan informasi publik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran sejumlah aktor utama yang saling berhubungan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga lain yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN atau APBD. Termasuk pula organisasi nonpemerintah yang menerima dana publik. Dari definisi ini tampak jelas bahwa ruang lingkup badan publik amat luas, mencakup institusi negara maupun lembaga masyarakat yang memperoleh pendanaan publik. badan publik berkewajiban untuk menyediakan informasi dalam berbagai bentuk. Ada informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti laporan keuangan dan program kerja, ada pula informasi yang harus diumumkan serta-merta jika menyangkut keselamatan masyarakat, misalnya data bencana atau wabah penyakit, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti dokumen keputusan, perjanjian, maupun laporan kinerja. Untuk menjalankan kewajiban tersebut, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi pintu utama layanan informasi.
Abdulhamid Dipopramono menegaskan bahwa badan publik merupakan “gerbang pertama” keterbukaan. Kualitas keterbukaan bergantung pada kesungguhan lembaga ini dalam membangun sistem dokumentasi dan budaya transparansi. Banyak kendala yang masih muncul, mulai dari lemahnya infrastruktur data hingga resistensi birokrasi terhadap keterbukaan. Namun, semakin konsisten badan publik dalam melaksanakan kewajibannya, semakin besar pula peluang terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Pengguna Informasi: Subjek Hak yang Dijamin Konstitusi
Selain badan publik, masyarakat atau pengguna informasi juga menjadi aktor penting. Undang-Undang KIP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, melihat dan mengetahui dokumen publik, menghadiri forum terbuka, bahkan menyebarluaskan informasi sesuai aturan yang berlaku. Hak ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945.
Meski demikian, pengguna informasi tidak boleh dipahami hanya sebagai penerima pasif. Justru merekalah yang menjadi penggerak keterbukaan itu sendiri. Tanpa adanya permintaan dan tekanan dari publik, badan publik cenderung tidak merasa berkewajiban untuk membuka diri. Abdulhamid menggarisbawahi bahwa partisipasi masyarakat masih lemah. Banyak warga belum mengetahui mekanisme permohonan informasi atau merasa enggan berhadapan dengan birokrasi yang dianggap berbelit. Padahal, semakin sering masyarakat menggunakan haknya, semakin kuat pula kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. Pengguna informasi juga tidak lepas dari kewajiban. Mereka harus menggunakan informasi sesuai peraturan dan tetap mencantumkan sumber. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, seperti menyebarkan informasi secara keliru atau memelintir data publik untuk kepentingan tertentu.

Komisi Informasi: Penengah dan Pengawal Transparansi
Komisi Informasi. Lembaga ini lahir dari UU KIP dan berfungsi sebagai lembaga mandiri yang menyusun standar layanan informasi sekaligus menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan badan publik. Dalam pandangan Abdulhamid, Komisi Informasi dapat disebut sebagai “penjaga gerbang terakhir” keterbukaan, karena dialah yang memastikan hak publik tidak terabaikan ketika badan publik enggan atau menolak memberikan informasi. Sengketa informasi publik biasanya muncul ketika permintaan informasi ditolak, tidak dipenuhi tepat waktu, atau dianggap tidak sesuai oleh pemohon. Dalam situasi itu, masyarakat dapat mengajukan keberatan, dan jika masih tidak memuaskan, perkara bisa dilanjutkan ke Komisi Informasi. Sengketa bisa diselesaikan dengan mediasi, yang hasilnya bersifat final, atau melalui ajudikasi yang kemudian dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila ada pihak yang tidak menerima putusan.
Selain menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi juga memiliki peran strategis dalam membangun budaya transparansi. Lembaga ini berwenang menetapkan kebijakan umum layanan informasi, melakukan sosialisasi, serta menilai sejauh mana badan publik patuh terhadap kewajiban membuka informasi. Kendala memang masih ada, terutama keterbatasan sumber daya dan pemahaman yang berbeda antara satu badan publik dengan yang lain mengenai informasi yang dikecualikan. Meski begitu, keberadaan Komisi Informasi tetap menjadi penopang penting bagi sistem keterbukaan di Indonesia.
Ketiga aktor tersebut membentuk sebuah lingkungan yang saling berhubungan. Badan publik berkewajiban menyediakan informasi, masyarakat sebagai pengguna berhak memanfaatkannya, sedangkan Komisi Informasi hadir sebagai penengah ketika terjadi konflik kepentingan. Relasi ini menciptakan mekanisme check and balance yang memungkinkan keterbukaan informasi berjalan seimbang.