
Permasalahan hibah dan warisan merupakan isu yang kerap menimbulkan sengketa dalam masyarakat. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah mengenai kedudukan anak yang telah menerima hibah dari orang tuanya semasa pewaris masih hidup. Tidak jarang ahli waris lain beranggapan bahwa anak yang sudah memperoleh hibah tidak lagi berhak atas warisan, sehingga menimbulkan perdebatan bahkan perselisihan dalam keluarga. Padahal, baik dalam hukum perdata Barat, hukum adat, maupun hukum Islam, terdapat aturan yang cukup jelas mengenai hubungan antara hibah dengan hak waris.
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hibah didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana pemberi hibah menyerahkan barang miliknya secara cuma-cuma kepada penerima hibah, dan penyerahan itu tidak dapat ditarik kembali. Hibah hanya dapat dilakukan semasa penghibah masih hidup. Namun demikian, KUHPerdata juga mengatur bahwa hibah yang diberikan kepada seorang anak memiliki hubungan erat dengan sistem pewarisan. Pasal 1086 sampai dengan 1099 KUHPerdata mengatur mengenai inbreng, yakni kewajiban untuk memperhitungkan kembali hibah yang diterima seorang anak ke dalam harta peninggalan ketika pewaris meninggal dunia. Dengan kata lain, hibah dari orang tua kepada anak dipandang sebagai bagian yang harus diperhitungkan dalam warisan, meskipun anak tersebut tetap diakui sebagai ahli waris.

Dalam perspektif hukum Islam sebagaimana dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, hibah dipandang sebagai pemberian orang tua kepada anak pada saat masih hidup, yang sifatnya sah dan mengikat. Pasal 211 KHI menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hal ini berarti bahwa anak yang menerima hibah tidak otomatis kehilangan hak warisnya, tetapi nilai hibah yang telah diterima akan mengurangi bagiannya dalam pembagian warisan. Tujuannya adalah agar tercipta keadilan dan tidak ada anak yang merasa dianaktirikan. Prinsip keadilan ini juga sejalan dengan pandangan para ulama yang menganjurkan agar pemberian orang tua kepada anak-anaknya dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kecemburuan.
Penelitian Umar Haris Sanjaya dan Muhammad Yusuf Suprapton menegaskan bahwa dalam tiga perspektif hukum perdata di Indonesia, yakni KUHPerdata, hukum adat, dan hukum Islam, hibah kepada anak pada dasarnya diperhitungkan sebagai bagian dari warisan. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi anak penerima hibah untuk tetap memperoleh warisan. Akan tetapi dalam praktiknya fgn sengketa justru timbul karena tidak adanya kejelasan dalam memperhitungkan hibah ketika proses pembagian warisan dilakukan. Dalam beberapa kasus, ahli waris lain menolak memberi bagian kepada anak yang pernah menerima hibah, dengan alasan bahwa hibah sudah dianggap menggantikan warisan. Padahal, menurut hukum, penerima hibah tetap berhak menjadi ahli waris.
Praktik peradilan juga menunjukkan konsistensi bahwa hibah tidak menghapuskan hak waris. Namun apabila hibah yang diberikan dianggap melampaui kewajaran dan merugikan ahli waris lain, maka nilainya dapat diperhitungkan kembali atau dikurangi. Oleh sebab itu, cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam keluarga adalah dengan musyawarah. Jalan damai selalu dipandang sebagai pilihan paling bijaksana karena dapat menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pembagian harta peninggalan.