
Istilah kejahatan siber menunjukkan bahwa bentuk kejahatan ini hanya dapat dilakukan dengan perangkat atau alat yang menghasilkan realita siber seperti sistem dan rangkaian komputer yang tersambung dengan internet. Menurut konvensi PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Kuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, kejahatan siber dalam artian sempit memiliki makna setiap perilaku ilegal yang ditujukan pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut. Sedangkan dalam artian luas memiliki makna setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan pemilikan, penawaran atau distribusi informasi dari sistem atau jaringan.
Kemudian hal ini mengakibatkan masyarakat harus berhadapan dengan jenis dan bentuk kejahatan yang relatif baru dan berbeda dibandingkan kejahatan konvensional, baik dari media yang digunakan, bentuk, maupun modus operandi yang digunakan. Kemudian kejahatan siber ini dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman, teknologi, dan internet yang menjadi tantangan tersendiri dalam model perlindungan hukum yang sesuai dalam perumusan norma dalam perundang-undangan maupun dalam penegakan hukumnya.
Dalam proses penegakan hukumnya untuk melakukan pemberantasan kejahatan siber para penegak hukum memiliki beberapa kendala yang menjadi problematik dalam prosesnya diantaranya sebagai berikut:
- Pelaku kejahatan siber seringkali tidak di tempat atau satu tempat dengan locus delictie ataupun akibat yang ditimbulkan. Hal ini tentunya membuat penegak hukum kesulitan dalam melakukan penangkapan terlebih ketika pelaku melakukan tindak pidana dari negara yang berbeda dengan korban tentu ini menjadi rumit sehingga perlu memperhatikan yurisdiksi dan kerja sama dengan negara yang bersangkutan.
- Tantangan dalam menghadapi jumlah dan variasi korban dari kejahatan siber. Dimana korban dari kejahatan siber ini bermacam-macam mulai dari lembaga-lembaga pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan bahkan individu.
- Tantangan dalam menghadapi variasi pelaku dan niat dalam melakukan kejahatan. Dikarenakan dalam kejahatan siber motif para pelaku tidak dapat diprediksi bahkan banyak pula pelaku yang tidak sadar telah melakukan kejahatan siber.
- Kesulitan dan keraguan melakukan kategorisasi perbuatan yang dikriminalisasi serta kelambatan pemerintah menerapkan regulasi yang melawan kejahatan siber.
- Aparat penegak hukum khususnya polisi di daerah tidak banyak dibekali pengetahuan dan peralatan yang cukup untuk memproses pelaku kejahatan siber.
- Banyak kasus kejahatan siber yang tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum. Dimana secara garis besar dalam konteks ini ada 2 (dua) alasan yaitu pertama, dikarenakan korban merasa serangan kejahatan siber yang dialaminya bukanlah sesuatu yang begitu signifikan dan kedua, korban tidak merasa yakin bahwa polisi akan sanggup untuk mengatasi serangan kejahatan siber tersebut.
- Biasanya serangan kejahatan siber yang berhasil membobol suatu sistem keamanan membuat sistem tersebut kesulitan untuk bertahan dari serangan berikutnya.
Oleh karena problematika penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber memberikan peringatan perlunya pemikiran yang jernih mengenai konsepsi yang mesti dipilih dalam memberikan perlindungan dan penanganan kasus kejahatan siber.