Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya, tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika suatu ketika sertifikat asli tanah yang kita miliki hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya, sertifikat asli tanah yang kita miliki hanya merupakan salinan Buku Tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, kita dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai “Sertifikat Kedua”.

Apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?

Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti dengan melampirkan:

  1. Surat Laporan Kehilangan Sertifikat tersebut dari kepolisian setempat.

Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:

  • Fotokopi sertifikat yang hilang.
  • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertfikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan.

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan.

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti kewarganegaraan RI yang didelegasi (WNRI)

6. Bukti pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dakam artian tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu tiga bulan setelah permohonan.

Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga sertifikat asli tersebut. Bukan tidak mungkin hilangnya sertifikat tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.