
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesetaraan hak.
Paradigma lama melihat disabilitas sebagai “keterbatasan” semata (charity based), yang menempatkan para penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan. Paradigma baru, yang ditegaskan dalam Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD) 2006 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), menekankan pendekatan hak asasi manusia (human rights based approach). Dengan demikian, disabilitas dipandang sebagai keberagaman manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.
Oleh karena itu, para penyandang disabilitas diberikan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk memenuhi kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabbilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, dan bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, bermartabat, serta sejahtera lahir dan batin. Hak-hak tersebut mencangkup:
- Hak atas pendidikan;
- Hak atas pekerjaan;
- Hak atas kesehatan;
- Hak atas aksesibilitas;
- Hak dalam proses peradilan;
- Hak politik dan partisipasi politik;
- Dan hak-hak lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) juga mengatur prinsip umum, hak para penyandang disabilitas, dan kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas. Prinsip umum yang diatur dalam Undang-Undang tersebut mencangkup:
- Penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan, dan kemandirian setiap orang termasuk penyandang disabilitas;
- Nondiskriminasi;
- Partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif dalam masyarakat;
- Penghormatan atas perbedaan dan penerimaan para penyandang disabilitas;
- Aksesibilitas;
- Dan berbagai prinsip umum lainnya.
Kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yakni:
- Mengadopsi langkah legislative dan administratif;
- Melakukan harmonisasi peraturan, termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas;
- Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disablitas dalam lintas program;
- Mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka menghapuskan diskriminasi dari pihak lain terhadap penyandang disabilitas;
- Dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Hak penyandang disabilitas mencangkup:
- Kesetaraan dan non diskriminasi;
- Aksesibilitas;
- Hak hidup;
- Pengakuan yang setara dihadapan hukum;
- Akses terhadap peradilan;
- Hak atas kebebasan dan keamanan;
- Kebebasan dari penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
- Kebebasan dari eksploitasi;
- Kebebasan bergerak dan kebangsaan;
- Hidup mandiri dan keterlibatan dalam masyarakat;
- Mobilitas personal;
- Kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta akses terhadap informasi;
- Dan berbagai hak penyandang disabilitas lainnya.

Sehingga, para penyandang disaibilitas tidak boleh didiskriminasi ketika berhadapan dengan hukum, selayaknya yang ditegaskan pada berbagai aturan tersebut. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan berbagai peraturan diatas menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, termasuk penyandang disabilitas.
Kemudian, ada beberapa strategi yang bidsa dilakukan jika akan melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas, yakni:
- Memahami tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan hak-hak apa saja yang harus didapatkan oleh para penyandang disabilitas, serta berbagai aturan hukum terkait seperit KUHP, KUHPer, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Melakukan investigasi yang mendalam untuk mempelajari kasus sedetail mungkin, mengidentifikasi saksi, alat bukti yang berkaitan, dan memahami kronologi perkara yang terjadi. Seluruh hal ini dapat dilakukan dengan bantuan dari orang-orang terdekat yang bisa berkomunikasi dengan lebih baik terhadap yang bersangkutan, sehingga bisa memudahkan jalannya pendampingan hukum;
- Membangun jaringan dengan banyak pihak terkait seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, organisasi penyandang disabilitas, dan pihak-pihak lain yang dapat memberikan dukungan teknis dalam pendampingan hukum.
Oleh karena itu, advokasi hak penyandang disabilitas merupakan upaya nyata untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Dengan kerangka hukum nasional dan hukum internasional yang telah tersedia, tantangan tersebesar adalah implementasi dari berbagai hukum itu sendiri, khususnya dalam menyediakan akomodasi yang layak dan mengubah paradigma aparat hukum serta masyarakat terhadap penyandang disabilitas.