Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilaksanakan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Dimana di dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Sehingga jika perkawinan dilakukan antara dua orang Warga Negara Indonesia yang berbeda agama itu tidak dapat dikatakan sebagai perkawinan campuran melainkan merupakan perkawinan beda agama.

Lalu apa saja dampak dari perkawinan campuran?

Dampak dari perkawinan campuran itu dapat berupa mengenai status kewarganegaraan perempuan WNI maupun anak-anak yang kemudian lahir dari perkawinan campuran yang telah dilakukan. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan bahwa “Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.”

Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan bagi perempuan yang masih ingin mempertahankan kewarganegaraannya, karena berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Kewarganegaraan dijelaskan bahwa “Perempuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) jika ingin tetap menjadi warga negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.”

Dengan demikian, perempuan WNI yang tetap ingin mempertahankan kewarganegaraannya dapat mengajukan Surat Pernyataan Keinginan Tetap Berkewarganegaraan Indonesia kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di tempat tinggal pihak suaminya yang WNA. Surat pernyataan tersebut diajukan perempuan WNI setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung (Pasal 26 Ayat (4) UU Kewarganegaraan).

Akan tetapi penting untuk diperhatikan pula bahwa pengajuan tersebut tidak boleh mengakibatkan WNI menjadi berkewarganegaraan ganda (bipatride). Sehingga WNI tersebut harus melepaskan status kewarganegaraan yang didapatkan dari perkawinan campuran tersebut, barulah kemudian dia dapat mengajukan surat pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia.