Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi para mahasiswa untuk dapat belajar dengan baik, bertumbuh dan mengejar masa depan, justru masih ada beberapa orang yang mendapat perlakuan direndahkan baik secara fisik maupun secara emosional. Dampaknya pun tidak ringan, korban bisa mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, bahkan terganggu proses pendidikannya.

Sayangnya, tidak semua korban berani untuk berbicara atau melapor. Banyak yang memilih diam karena takut disalahkan, tidak dipercaya, atau khawatir akan adanya tekanan dari lingkungan sekitar, termasuk dari pelaku yang mungkin memiliki posisi lebih tinggi.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tips pengaduan dan pelaporan korban pelecehan seksual di kampus dapat berupa:

• Melaporkan melalui kanal resmi kampus merupakan langkah awal yang penting, karena setiap perguruan tinggi wajib menyediakan mekanisme pengaduan melalui Satgas PPKS. Korban atau pelapor disarankan menggunakan jalur resmi seperti website, email, atau hotline kampus agar laporan tercatat secara administratif dan dapat segera ditindaklanjuti dengan prosedur yang jelas.

• Pengaduan tidak harus dilakukan oleh korban sendiri, melainkan dapat diwakili oleh saksi, teman, dosen, atau tenaga kependidikan. Hal ini memberikan ruang bagi korban yang belum siap secara psikologis untuk tetap mendapatkan perlindungan dan penanganan melalui bantuan pihak lain yang dipercaya.

• Kerahasiaan identitas korban dan pelapor dijamin oleh peraturan, sehingga korban tidak perlu khawatir akan stigma atau tekanan sosial. Oleh karena itu, penting untuk sejak awal meminta perlindungan identitas kepada pihak kampus agar keamanan dan kenyamanan tetap terjaga selama proses berjalan.

• Penyusunan kronologi yang jelas dan pengumpulan bukti menjadi faktor krusial dalam pelaporan, karena akan mempermudah proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS. Bukti dapat berupa percakapan digital, rekaman, maupun keterangan saksi, sehingga korban disarankan menyimpan seluruh data yang berkaitan dengan kejadian.

• Korban memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan selama proses berlangsung, baik berupa bantuan hukum, psikologis, maupun akademik. Pendampingan ini penting agar korban tidak menghadapi proses sendirian dan dapat merasa lebih aman serta didukung secara emosional.

Dalam hal pendampingan hukum, korban berhak mendapatkan pendampingan hukum oleh advokat dalam proses pelaporan, termasuk membantu menyusun kronologi dan strategi hukum yang tepat, agar laporan memiliki kekuatan pembuktian yang baik. Advokat juga akan memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga laporan tidak mudah dipatahkan.

Ahli hukum perlindungan perempuan seperti Sulistyowati Irianto menekankan pentingnya perspektif gender dalam mekanisme pelaporan. Ia berpendapat bahwa relasi kuasa di kampus (misalnya antara dosen dan mahasiswa) sering menjadi penghambat pelaporan. Oleh karena itu, sistem pengaduan harus independen, tidak bias, dan mampu melindungi korban dari konflik kepentingan.

Padahal, melapor bukan hanya soal mencari keadilan untuk diri sendiri, tetapi juga langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang pada orang lain. Semakin banyak yang berani bersuara, semakin besar pula dorongan bagi kampus untuk bertindak lebih tegas dan serius dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Sumber :

https://jisma.org/index.php/jisma/article/view/886

https://www.jurnal.ceredindonesia.or.id/index.php/jas/article/view/1157

https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/sulistyowati-irianto-penegakan-rule-of-law-prasyarat-keadilan-bagi-perempuan