PROSES PENYELESAIAN KONFLIK DI KEMENTERIAN PERTANIAN DAN KEMENTERIAN ESDM
Cara penyelesaian konflik di kasus perkebunan dilakukan secara berjenjang. Pada dasarnya kewenangan menangani konflik mengikuti kewenangan menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebagaimana diatur di dalamUU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diatur oleh UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan penerbitan IUP Perkebunan yaitu: Pada umumnya konflik perkebunan ditangani pada level kabupaten/kota. Mengingat secara […]