PENENTUAN HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN

Istilah kuasa/hak asuh anak merujuk kepada arti kekuasaan seseorang (ayah/ibu/nenek, dan lain-lain) atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Pengadilan Agama […]

PROBLEMATIKA SEPUTAR KETERANGAN WARIS

Pada sebelum tahun 1990-an, pembagian waris secara Islam dibuat oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris. Namun demikian, pada awal 1990 terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Agama Fatwa Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dalam hal tidak terjadi sengketa waris. Lantas, siapakah yang berhak membuat Keterangan Waris bagi pewaris […]

Open chat
Scan the code
Hello 👋
Can we help you?