PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) DI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hasil kreasi manusia yang berasal dari kemampuan intelektual, berupa karya ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran dan berbentuk ekonomi kreatif yang tidak berwujud, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Hak untuk melindungi karya cipta, rasa, dan karsa individu atau kelompok merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu, […]

PROSES PENYELESAIAN KONFLIK DI KEMENTERIAN PERTANIAN DAN KEMENTERIAN ESDM

Cara penyelesaian konflik di kasus perkebunan dilakukan secara berjenjang. Pada dasarnya kewenangan menangani konflik mengikuti kewenangan menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebagaimana diatur di dalamUU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diatur oleh UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan penerbitan IUP Perkebunan yaitu: Pada umumnya konflik perkebunan ditangani pada level kabupaten/kota. Mengingat secara […]

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Kekerasan seksual terhadap anak-anak di Indonesia tidak hanya terjadi di daerah-daerah yang rawan konflik, tetapi juga di tempat-tempat yang seharusnya memberikan perlindungan, seperti lingkungan keluarga, sekolah, dan fasilitas kesehatan, seperti ruang pemeriksaan pasien. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga bukan hanya orang asing yang tidak dikenal, melainkan seringkali orang-orang yang dekat, dikenal, dan dipercaya oleh […]

KESETARAAN DI MUKA HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Perlakuan yang sama di hadapan hukum berarti bahwa setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas, harus diberikan kesempatan yang sama untuk menggunakan hak-haknya yang telah ditentukan oleh undang-undang, seperti hak untuk memperoleh penerjemah, hak untuk didengar dan dicatat segala keterangannya di tiap-tiap tahap peradilan pidana, hak untuk disidik oleh penyidik yang memiliki kemampuan memahami bahasa […]

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA, KONFLIK, DAN PERKARA TANAH DI KEMENTERIAN ATR/BPN

Permen No. 11 Tahun 2106 membagi ruang lingkup penyelesaian menjadi 2 bagian, yaitu: Siapakah pihak yang bisa mengajukan laporan sengketa atau konflik pertanahan? Bagaimana penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang? Bagaimana pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa dan konflik dilakukan? Apakah alasan penundaan pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa dan konflik? Apakah sengketa […]

PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Tenaga kerja adalah modal utama dalam pelaksanaan pembangunan. Tujuan utama dari pembangunan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk tenaga kerja itu sendiri. Sebagai pelaksana pembangunan, tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya, kewajiban yang jelas, serta pengembangan potensi mereka. Di Indonesia, setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan […]

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE

Berbagai modus penipuan melalui media online semakin marak bermunculan dan pelaku semakin rapi dalam memuluskan aksinya dalam tindak penipuan, hal ini di terlihat dari banyaknya website-website jual beli palsu yang dibuat secara sedemikian rupa dan menawarkan berbagai produk dengan harga dibawah harga normal, dengan maksud menarik minat korban untuk membeli, serta ada juga penipuan dengan […]

KEJAHATAN PERTANAHAN YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH

Mafia tanah adalah kolusi antara pejabat yang memiliki kewenangan dan orang lain dengan niat jahat untuk membahayakan negara dan masyarakat dengan tujuan menduduki atau menguasai tanah secara ilegal. Mafia tanah dalam menjalankan aksinya cenderung menggunakan cara-cara kejahatan terorganisasi yang paling umum, yaitu pemalsuan surat tanah, melakukan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah, mengadakan […]

Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain-lain. Tindakan ini merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin […]

Open chat
Scan the code
Hello 👋
Can we help you?