JERAT HUKUM PELAKU PENCURIAN DATA PRIBADI
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menyatakan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pelaku pencurian data pribadi pengguna sistem elektronik biasanya menggunakan teknik […]