PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKKAN HAK ATAS TANAH

Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Penyelenggara pendaftaran tanah adalah BPN. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor pertanahan yang berada di wilayah kabupaten/kotamadya. Dalam melaksanakan tugasnya BPN dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan untuk tanah-tanah yang […]

Open chat
Scan the code
Hello 👋
Can we help you?