PENENTUAN HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN
Istilah kuasa/hak asuh anak merujuk kepada arti kekuasaan seseorang (ayah/ibu/nenek, dan lain-lain) atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Pengadilan Agama […]