PENYELASAIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN
Perjanjian hutang piutang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam meminjam, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang […]