Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain-lain. Tindakan ini merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin […]

Open chat
Scan the code
Hello 👋
Can we help you?