Penyerobotan tanah adalah perbuatan pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah orang lain, dan lain-lain secara sewenang-wenang atau dengan tindak mengindahkan hukum dan aturan. Tindakan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Apa yang dapat masyarakat lakukan jika tanah miliknya diambil secara paksa?

Jika tanah diambil secara paksa, masyarakat berhak untuk menempuh upaya hukum antara lain:

  1. Melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib berupa tindak pidana penyerobotan tanah atau pengrusakan.
  2. Mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut kerugian.
  3. Meminta bantuan hukum berupa pendampingan hukum, konsultasi hukum pada lembaga-lembaga yang memiliki program bantuan hukum.

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam melakukan upaya hukum?

  1. Menyiapkan dokumen/alas hak kepemilikan tanah/bukti tertulis berkaitan dengan kepemilikan tanah.
  2. Menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah untuk menguatkan status kepemilikan lahan.
  3. Menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana penyerobotan atau pengrusakan.
  4. Menyiapkan dokumentasi antara lain: foto-foto perihal tindakan pelaku, video perihal yang terjadi di lapangan/lahan.

Apakah terdapat sanksi bagi pelaku penyerobotan lahan? Terdapat sanksi bagi pelaku penyerobotan lahan yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang menyatakan bahwa:

Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diatur mengenai sanksi penyerobotan lahan, yakni pada pasal 385 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya diancam pidana paling lama empat tahun.