
Pada masa sebelum tahun 1990-an perihal pembagian waris secara Islam dibuat oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris. Akan tetapi, sejak terbitnya edaran dari Mahkamah Agung pada awal tahun 1990-an yang melarang Pengadilan Agama membuat Fatwa Waris untuk WNI beragama Islam dalam hal tidak terjadi sengketa waris. Hal tersebut menyebabkan Keterangan Waris bagi pewaris beragama Islam pun cukup dibuat dibawah tangan dengan disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat yang selanjutnya disebut “disahkan lurah-camat”.
Keterangan Waris yang dibuat dibawah tangan dan disahkan lurah-camat tersebut pun tidak menetapkan jumlah/bagian para ahli waris. Bahkan, tak jarang Keterangan Waris tersebut dibuat tanpa adanya penelitian terlebih dahulu sehingga tidak diketahui secara pasti terkait jumlah ahli waris seorang pewaris. Sebagai contoh apabila seorang pewaris memiliki lebih dari seorang istri, maka masing-masing istri dapat membuat sendiri-sendiri Keterangan Warisnya. Dengan demikian, setiap ahli waris dapat menjual sendiri harta ahli waris tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Kondisi ini mengakibatkan sering terjadinya sengketa waris karena Keterangan Waris yang tumpang tindih tersebut.
Permasalahan lain dalam pembuatan Surat Keterangan Waris untuk pribumi adalah tidak dilakukannya pengecekan wasiat terlebih dahulu oleh para ahli waris sebelum pernyataan ahli waris dibuat secara dibawah tangan. Oleh karena itu, apabila seorang pewaris ternyata sudah pernah membuat wasiat secara diam-diam, hal tersebut tidak akan pernah diketahui oleh ahli waris lain sehingga pewarisan berdasarkan Surat Keterangan Waris untuk pribumi hampir selalu berdasarkan undang-undang tanpa mempertanyakan ada atau tidaknya wasiat dari pewaris.
Kondisi tersebut terkadang menarik Notaris/PPAT yang membuat Akta Peralihan Hak Waris seorang ahli waris kepada orang dengan nama-nama yang tercantum dalam Surat Pernyataan Ahli Waris, menjadi turut tergugat dalam kasus-kasus peralihan hak waris. Alasannnya, posisi notaris benar-benar bergantung pada kejujuran para ahli waris yang hadir dan melakukan peralihan hak.
Sehingga menurut opini pribadi dari penulis seharusnya kewenangan untuk membuat Surat Keterangan Waris sebaiknya dikembalikan kepada Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris. Hal ini setidaknya memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris dan menghambat orang-orang yang sekedar mengaku berpura-pura menjadi ahli waris agar bisa mendapatkan hak atas suatu warisan.