
Dalam era persaingan global yang semakin ketat, terkadang ketersediaan lapangan pekerjaan didalam negeri menjadi terbatas, sehingga banyak masyarakat yang terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri. Dengan upah yang relatif lebih tinggi, tentu banyak masyarakat yang pada akhirnya lebih memilih untuk bekerja di luar negeri. Negara tujuan seperti Hongkong, Malaysia, Arab Saudi dan Taiwan seringkali menjadi tujuan masyarakat karena menawarkan upah yang lebih tinggi dengan jenis pekerjaan yang sama.
Namun, perlu diketahui bahwa banyak negara tujuan, posisi TKI sering berada pada sektor informal seperti pekerja rumah tangga yang minim perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, tidak sedikit TKI yang berangkat melalui jalur non-prosedural (ilegal), sehingga tidak memiliki dokumen resmi dan sulit mendapatkan perlindungan dari negara.
Salah satu yang paling penting adalah perjanjian kerja. Banyak TKI berangkat tanpa benar-benar memahami isi kontrak mereka, bahkan ada yang tidak memegang kontrak sama sekali. Pemerintah Indonesia melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu memastikan adanya pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan, serta menjalin kerja sama bilateral dengan negara tujuan agar hak-hak TKI diakui dan dilindungi.
Di sisi lain, peran kedutaan atau perwakilan Indonesia di luar negeri juga sangat penting. Mereka harus cepat tanggap ketika ada TKI yang mengalami masalah, baik itu kekerasan, gaji tidak dibayar, atau persoalan hukum.TKI perlu didampingi, diberi pengacara, bahkan sekadar dijelaskan proses hukumnya saja itu sudah sangat membantu. Dengan adanya pendampingan ini, TKI tidak lagi merasa sendirian dan punya kekuatan untuk memperjuangkan haknya.
Sumber :
PANDUAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
https://www.ylbhi.or.id/wp-content/uploads/2013/06/2006_panduan_hukum_deskripsi.pdf