
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan peraturan yang mengatur mengenai informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik yang tidak bersifat ketat dan terbatas dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta pengambilan suatu keputusan publik.
Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban Badan Publik untuk memperoleh informasi publik dengan sebagaimana mestinya. Selain itu, informasi yang disediakan dan umumkan juga diatur dengan rinci yang mencangkup informasi-informasi yang harus disediakan secara berkala, secara semerta-merta, informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan. Kemudian, pengaturan mengenai mekanisme memperoleh informasi, Komisi Informasi yang menjalankan Undang-Undang ini, keberatan dan penyelesaian sengketa, hukum acara komisi, serta gugatan kepengadilan dan kasasi juga diatur dengan cukup rinci dalam Undang-Undang ini. Namun, pengaturan yang cukup rinci mengenai hal-hal tersebut tidak cukup untuk mencegah suatu pihak untuk melakukan perbuatan pidana dengan informasi publik.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini memiliki berbagai ketentuan pidana untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ketentuan ini tertera pada Bab XI atau pada Pasal 51 hingga Pasal 57, yang mengatur perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
- Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal ini mengatur larangan bagi orang perseorangan ataupun korporasi untuk menggunakan informasi publik dalam bentuk apapun, dengan melawan hukum atau melanggar suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Berbeda dengan Pasal 51, Pasal 52 mengatur larangan bagi Badan Publik yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang secara sengaja tidak memberikan informasi wajib kepada masyarakat luas yang diatur oleh Undang-Undang ini, sehingga mengakibatkan kerugian bagi suatu pihak. Oleh karena itu, Badan Hukum harus selalu memberikan, menerbitkan, atau mempublikasikan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang ini
- Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal ini melarang orang perseorangan atau korporasi yang secara sengaja serta melanggar suatu peraturan perundang-undangan, menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik seperti surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan, baik dalam bentuk media cetak maupun media elektronik yang dilindungi negara atau berkaitan dengan kepentingan umum.
- Pasal 54
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 54 ayat (1) ini melarang orang perorangan atau suatu korporasi untuk mengakses, memperoleh, dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan pada sebagian Pasal 17 dengan tanpa hak, yakni:
- Huruf a yakni Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Huruf b yakni Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Huruf d yakni Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Huruf f yakni Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Huruf g yakni Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Huruf h yakni Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Huruf i yakni memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan
- Huruf j yakni informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Berbeda halnya dengan ayat yang pertama, Pasal 54 ayat (2) melarang orang perorangan atau suatu korporasi untuk mengakses, memperoleh, dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan selain yang dikecualikan pada Pasal 17 huruf c dan e dengan tanpa hak, yakni:
- Huruf c adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; dan
- Huruf e adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal ini melarang orang perseorangan atau korporasi untuk membuat berita bohong atau hoaks dengan sengaja, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau suatu pihak.

- Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.
Pasal ini menjelaskan bahwa hukuman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang ini pada Pasal ke 51 hingga Pasal 55 juga diancam dengan hukuman pidana lain yang terdapat dalam Undang-Undang lain yang bersifat lebih khusus dari Undang-Undang ini, maka yang berlaku adalah hukuman pidana pada Undang-Undang yang lebih khusus tersebut. Pasal ini melaksanakan salah satu asas hukum pidana yakni peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang lebih umum (lex superior degorat legi inferior).
- Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.
Pasal ini sekedar menjelaskan bahwa perbuatan pidana yang dimaksud dalam Pasal 51 hingga Pasal 55 hanya dapat dituntut apabila terdapat aduan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban. Serta, penyelesaian perkara ini diselesaikan melalui peradilan umum atau melalui pengadilan negeri.
Sebagai penutup, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam pemanfaatan informasi publik. Dengan adanya pengaturan pidana pada Pasal 51 hingga Pasal 57, Undang-Undang ini tidak hanya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak fundamental warga negara, tetapi juga memberikan batasan tegas terhadap penyalahgunaan informasi publik maupun kelalaian Badan Publik dalam memenuhi kewajibannya. Sanksi pidana tersebut berfungsi sebagai upaya preventif sekaligus represif agar hak atas informasi publik dapat terlindungi dan dijalankan secara seimbang antara hak warga negara dan kewajiban Badan Publik, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.