PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA
Pengangkatan anak (adopsi) dikenal dalam hukum adat di seluruh Indonesia, sedangkan KUH Perdata tidak mengenal adopsi. Karenanya pada 1917, KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) itu dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa. Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan sesuai ketentuan peraturan […]