PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

Pengangkatan anak (adopsi) dikenal dalam hukum adat di seluruh Indonesia, sedangkan KUH Perdata tidak mengenal adopsi. Karenanya pada 1917, KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) itu dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa. Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan sesuai ketentuan peraturan […]

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM PERDATA

Anak angkat merupakan anak yang bukan keturunan dari suami-isteri yang diberikan kasih sayang dan diperlakukan seperti anak kandungnya sehingga antara anak yang diangkat dan orang yang mengangkat anak tersebut timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Adanya pengangkatan anak membuat hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua […]

WASIAT WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MEMILIKI ASET DI INDONESIA

Pada saat ingin melakukan pengajuan pembuatan wasiat oleh Warga Negara Asing (WNA), surat wasiat umum (openbaar testament) dibuat di hadapan notaris maka sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris No. 3 Tahun 2004, menjelaskan bahwa notaris wajib melaporkan pembuatan wasiat WNA tersebut ke Pusat Daftar Wasiat Subdit Harta Peninggalan di Kementerian Hukum dan HAM Republik […]

PERLINDUNGAN BAGI KORBAN YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merujuk pada segala tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, atau pengabaian dalam konteks rumah tangga. Ini termasuk ancaman, pemaksaan, atau pelanggaran hak kebebasan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). […]

PENGERTIAN HARTA GONO-GINI

Harta gono-gini dalam istilah hukum juga disebut sebagai ahrta bersama. Harta gono-gini adalah harta bersama baik harta bergerak (mobil, motor, sahan, dan lain-lain) maupun harta tetap (tanah,rumah, dan lain-lain) yang diadakan selama dalam masa perkawinan. Yang tidak termasuk dalam harta gono-gini adalah harta warisan, hadiah, dan hibah dari orang tua masing-masing yang disebut sebagai harta […]

Open chat
Scan the code
Hello 👋
Can we help you?