PERLINDUNGAN BAGI KORBAN YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merujuk pada segala tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, atau pengabaian dalam konteks rumah tangga. Ini termasuk ancaman, pemaksaan, atau pelanggaran hak kebebasan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). […]